Monday, 7 December 2009

Prita Mulyasari + Declaration of Human Rights





Black In News. Vonis terhadap Ibu Prita Mulyasari telah ditetapkan, ibu Prita Mulyasari yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan tinggi Banten dibatalkan. Beliau dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar 204 juta rupiah.

Suatu angka yang buat orang biasa adalah angka yang cukup fantastis. Dalam sebuah wawancara siaran langsung di sebuah Stasuin televisi Swasta, setengahnya, yaitu sebesar Rp. 102 juta disanggupi akan di bayar oleh Bapak Fahmi Idris, mantan Menteri Perindustrian pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I

Dan sisanya, para teman blogger dan simpatisan lainnya, termasuk para Black Community sedang mengumpulkan koin recehan dari 50 rupiah sampai 500 rupiah untuk membantu menutupi kekurangan jumlahnya. Koin tersebut disebut koin keadilan, yang melambangkan ketika dilecehkannya keadilan di negeri ini

Yang menjadi pertanyaan : Mau di apakan uang tersebut setelah jumlahnya terkumpul 204 juta dan diserahkan kepada pihak tertentu?

Akan disumbangkan ke panti social atau ke panti asuhan?

Atau digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasarana umum?

Ridho-kah? Halal kah?


Ibu Prita : We Support You



************



Semenjak SD saya telah belajar di sekolah bahwa pada tanggal 10 Desember 1948 telah di cetuskan The Universal Declaration of Human Rights yang salah satunya adalah Freedom of Speech, yang artinya kebebasan mengeluarkan pendapat.

Pelajaran tentang Hak-hak Azasi manusia tak hanya terbatas di SD saja, setelah SMP dan Sekolah Lanjutan Atas pun, saya masih mendapatkan pelajaran tentang hal itu. Mungkin bukan hanya saya, tapi murid sekelas saya, seluruh sekolah saya, anak-anak se Indonesia bahkan anak-anak di seluruh dunia mempelajari Hak-Hak Azasi Manusia.

Hak-hak Azasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahkan oleh PBB sekalipun. Yang artinya, para penegak hukum, institusi dan pejabat juga mempelajari hal yang sama dengan saya, atau mungkin lebih ahli.


Kasus Ibu Prita Mulyasari, adalah salah satu kasus diantara sekian banyak kasus pelanggaran hak azasi manusia dalam haknya sebagai manusia untuk mengeluarkan pendapat dan mengkritik sesuatu yang di anggap kurang memuaskan. Masih banyak kasus lain yang serupa yang terjadi di tanah air.

Adanya Undang-Undang yang memuat hal-hal kecil yang seharusnya tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam butir pasal-pasal, akhirnya justru bisa menjadi celah bagi seseorang untuk sedikit-sedikit memperkarakan orang lain ke meja hijau atas dasar pencemaran nama baik dan sejenisnya.

Ancaman hukuman pun tak main-main. Membuat orang tak mampu bertemu keluarga, mencari nafkah dan menjadi jati dirinya.

Lalu puaskah sebagai seseorang yang mampu menyengsarakan orang lain? Inikah yang disebut memberi pelajaran agar tidak bicara “sembarangan”?

Adalah manusiawi, apabila seseorang sulit menerima kritik dan saran dan lebih memilih bereaksi marah daripada introspeksi diri dan kemudian memperbaikinya, tetapi menjadi monstersiawi bila akhirnya menjadi penuntutan yang berlebihan dan berujung pada pengadilan yang justru membungkam seseorang untuk mengkritik menuju ke arah perbaikan.

Artis menuntut artis lain dengan pencemaran nama baik, karena mengatakan di infotainment sesuatu kata yang spontan terlontar sampai akhirnya melibatkan sukunya? Lho??? Seseorang menuntut ke meja hijau teman dekatnya hanya karena komentar status di wall Facebooknya yang dianggap melecehkan derajatnya.

Dan masih banyak kasus lainnya. Kebebasan mengeluarkan pendapat dengan pendapat yang bertanggung jawab, menegur, memberikan somasi, dan menyelesaikan dengan damai, mengapa tak itu yang dilakukan.

Tak cukupkah kemudian hanya dengan meminta maaf dan menyelesaikan secara kekeluargaan?

Tak dapatkah semua pihak legowo dan menerima kritik sebagai upaya untuk perbaikan diri?

Menghormati Hak Azasi seseorang untuk mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab adalah perbuatan yang sangat terhormat.

Lalu apakah vonis terhadap Ibu Prita Mulyasari merupakan pertanda matinya kebebasan mengeluarkan pendapat?






12 comments on "Prita Mulyasari + Declaration of Human Rights"

Unknown on 7 December 2009 at 17:41 said...

:j:

-Gek- on 7 December 2009 at 18:30 said...

Adohhh, cepetan dia posting tentang ini.. huks huks huks.. :i:

Kenapa ide kita bisa sama,yak??

Karena sama2 dari Bali, mungkin....
hehehhe!

Berjuang!!!!
Kudoakan dikau menang Laptopnya, neng!
Aku Blackberry ajahhhh.. xixixiixixi. :k:

FaiS on 7 December 2009 at 19:08 said...

maRi berSama kita dukung mbak Prita...

Sohra Rusdi on 7 December 2009 at 22:26 said...

Saya cuma heran neng kenapa dulu bisa bebas sekarang dihukum kagi dimana orang2 yg dulu membelanya

Clara Canceriana on 7 December 2009 at 22:45 said...

bener, ya, rasanya mau ngomong pendapat aja rasanya susah, suka ada yang nggak bisa nrimo...ckckckckckck...

Ninneta - MissPlum on 8 December 2009 at 03:59 said...

kemana lagi kita musti ngadu ya??? sepertinya dah nggak ada lembaga yang bisa kita percaya.... inilah negara democrazy, siapa yang kuat, dia yang menang.....

Unknown on 8 December 2009 at 09:10 said...

Saya kasihan kepada satpamnya Omni yang terancam kehilangan pekerjaan gara-gara rumah sakit itu gulung tikar lantaran nama baiknya kadung tercemar.

yos on 8 December 2009 at 12:52 said...

tumben nemuin blogger cewek tulisanya serius kaya gni....
bagus bgt neng...
masih kunjungan pertama nie.. salam kenal ya..

HB Seven on 9 December 2009 at 12:36 said...

sebenarnya hukum itu berpihak kepada siapa...??? Kepada yang punya duit..kepada yang miskin...atau kepada?????..bingung...

nowGoogle.com adalah Multiple Search Engine Popular on 3 February 2010 at 15:27 said...

salam kenal ya..

Astaga.com lifestyle on the net on 3 February 2010 at 15:29 said...

Blognya keren dan enak di lihat

L3rry on 3 February 2010 at 15:30 said...

Semoga gak terulang lagi ya!

Post a Comment

Thank for dropping comment here
Please do not make spam comments
Because spam comments will be removed

Blog Archive

 

Beauty Case Copyright 2009 Fashionholic Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting